Tugas

Dinas Perhubungan Lombok Tengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, sungai, dan udara;

b. Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penyelenggaraan transportasi darat, sungai, dan udara;

c. Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan terkait pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perhubungan;

d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien;

e. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan transportasi di wilayah Lombok Tengah;

f. Pelaksanaan bimbingan teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan perhubungan di wilayah kerja dinas;

g. Pengelolaan prasarana, sarana, dan fasilitas perhubungan yang menjadi kewenangan daerah;

h. Pelaksanaan fungsi tambahan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.